Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

KPK Bongkar Dugaan Suap Kuota Haji, Sorot Setoran Asosiasi Travel ke Oknum Kemenag

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 16 Aug 2025 02:22

KPK Bongkar Dugaan Suap Kuota Haji, Sorot Setoran Asosiasi Travel ke Oknum Kemenag

JAKARTA - KabarPemerintah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap dalam distribusi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya aliran dana dari asosiasi penyelenggara travel haji kepada oknum pegawai Kemenag. Uang tersebut disebut-sebut sebagai “fee” atas jatah kuota haji yang diberikan. "Ada aliran uang dari asosiasi ini ke oknum Kemenag. Itu yang sekarang sedang kami dalami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). Nilainya tak main-main. KPK menemukan dugaan setoran per kuota haji berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 atau setara Rp42 juta-Rp113 juta. “Ada hitungan kasarnya. Tergantung penjualannya dan travel yang menerima,” jelas Asep. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini menembus Rp1 triliun. Dari penyelidikan awal, lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga ikut terlibat. Namun, KPK belum membeberkan detail nama-nama perusahaan tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026 dan bisa diperpanjang. Sejumlah tokoh juga sudah diperiksa, antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, beberapa pegawai Kemenag, pemilik Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AMR/YD)

← Kembali ke Daftar