Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Korban Pemerkosaan di Jember Diminta Menikahi Pelaku, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 26 Oct 2025 13:03

Korban Pemerkosaan di Jember Diminta Menikahi Pelaku, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

FOTO: Ilustrasi perempuan sedang ketakutan

JEMBER, KabarPemerintah.com – Seorang mahasiswi berinisial SF (21) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya, SA (27), di Kecamatan Balung, Jember. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru diminta kepala desa untuk menikahi pelaku saat melaporkan kejadian tersebut.

Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari, ketika SA masuk ke kamar korban melalui jendela. Korban yang terbangun sempat melawan, namun pelaku memukul dan mencekiknya hingga meninggalkan luka lebam.

“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila berteriak lagi,” kata Nurul, Sabtu (25/10/2025). Usai kejadian, SF melapor ke kepala desa, namun malah disarankan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara dinikahkan.

Korban menolak dan kemudian melapor ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025 dengan didampingi kerabatnya. Kasus ini kemudian diambil alih Polres Jember pada 19 Oktober 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap SA setelah melarikan diri dari desanya. “Setelah kami ambil alih, langsung kami kerahkan personel untuk melakukan pengejaran. Pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.

Bobby menyampaikan detail penangkapan akan dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar dalam waktu dekat.

Fatayat NU Jember menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan cara ‘damai keluarga’, dan korban berhak mendapat perlindungan serta proses hukum yang jelas.

Proses penyidikan terhadap SA saat ini masih berjalan di Polres Jember.

(KabarPemerintah.com/M.AM)

← Kembali ke Daftar