Komisi III DPRD Sumenep Soroti Lelang Rp3,3 Miliar, Diskop Perindag Mangkir Rapat
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 22 Sep 2025 06:34
FOTO: Kepala LPSE, Yogo Prakoso saat dimintai keterangan oleh wartawan(Dok. KabarPemerintah.com)
SUMENEP, KabarPemerintah.com - Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (22/9/2025), memanas setelah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop Perindag) tidak hadir memenuhi undangan. Padahal, rapat itu membahas lelang proyek senilai Rp3,3 miliar yang memicu polemik soal tambahan syarat surat dukungan.
“Kami kecewa. Ini undangan dari DPRD, institusi negara, seharusnya mereka hadir,” ujar Ketua Komisi III, Muhri, usai rapat di gedung DPRD Sumenep.
Dalam forum yang dihadiri Kepala LPSE Sumenep, Yogo Prakoso, dijelaskan bahwa persyaratan dalam lelang sepenuhnya menjadi kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). “LPSE hanya menjelaskan tata cara dan memastikan sistem berjalan. Kami tidak bisa mengintervensi Pokja,” kata Yogo.
Ia menambahkan, sejak awal LPSE menolak penambahan syarat surat dukungan yang dimasukkan dalam dokumen lelang. Namun, ada regulasi LKPP dan surat keputusan Kementerian PUPR yang kerap dijadikan dasar pembenaran oleh Pokja. “Kami sudah memberi catatan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan proses,” ujarnya.
Komisi III menilai mangkirnya Diskop Perindag menghambat klarifikasi terkait dugaan ketidakadilan dalam proses pengadaan. DPRD berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk membedah kajian teknis yang menjadi dasar persyaratan tambahan.
“Pokok masalahnya ada di kajian teknis. Setelah ini kami akan menggelar rapat dengar pendapat dengan PUTR,” kata Muhri.
Ke depan, kata Yogo, pengadaan konstruksi akan diarahkan menggunakan e-katalog dengan mekanisme mini kompetisi. “Bukan lagi lewat negosiasi seperti sekarang,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penegasan Komisi III agar seluruh OPD terkait lebih kooperatif saat diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
(MAM/AS)
← Kembali ke Daftar