Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Ketika Ruang Aman Berubah Jadi Ruang Kekerasan, Tanean Aksara Ajak Masyarakat Sumenep Berani Melindungi Penyintas

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 02 Nov 2026 12:15

Ketika Ruang Aman Berubah Jadi Ruang Kekerasan, Tanean Aksara Ajak Masyarakat Sumenep Berani Melindungi Penyintas

FOTO: Diskusi publik “Ketika Ruang Aman Tak Lagi Aman: Pencegahan Kekerasan Seksual dan Penguatan Perlindungan bagi Penyintas di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Pesantren” digelar Tanean Aksara melalui Tongkrongan KDS, Kabupaten Sumenep. Dok. Istimew

SUMENEP, KabarPemerintah.com– Keluarga, sekolah, dan pesantren semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mengenali dunia. Namun, bagaimana jika tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi ruang terjadinya kekerasan?

Persoalan inilah yang menjadi perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Ruang Aman Tak Lagi Aman: Pencegahan Kekerasan Seksual dan Penguatan Perlindungan bagi Penyintas di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Pesantren” yang digelar Tanean Aksara melalui Tongkrongan KDS, Kabupaten Sumenep, Sabtu (31/10/2026) malam.

Diskusi yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB tersebut menjadi ruang perjumpaan gagasan sekaligus refleksi bersama tentang pentingnya membangun lingkungan yang benar-benar aman bagi anak dan penyintas kekerasan seksual.

Bukan sekadar membicarakan persoalan kekerasan seksual, forum ini juga mengajak masyarakat melihat lebih jauh bagaimana pola pengasuhan, relasi kuasa, budaya diam, hingga lemahnya sistem perlindungan dapat membuat kekerasan terus berulang.

Salah satu gagasan yang mengemuka disampaikan Bekti Prastyani, Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Penerapan Disiplin Positif.

Dalam pemaparannya, Bekti mengajak peserta melihat persoalan kekerasan dari perspektif yang lebih luas. Salah satu refleksi yang disampaikan adalah bahwa seseorang yang menjadi pelaku kekerasan bisa saja memiliki pengalaman sebagai korban pada masa sebelumnya.

Pandangan tersebut membuka ruang untuk memahami bagaimana pengalaman traumatis, pola pengasuhan yang tidak sehat, serta lingkungan sosial dapat membentuk perilaku seseorang.

Namun, memahami latar belakang pelaku bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan.

Pelaku tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pemahaman terhadap akar persoalan justru diperlukan agar mata rantai kekerasan tidak terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bekti juga menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga atau lembaga pendidikan. Diperlukan keterlibatan masyarakat dan pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang berjalan secara berkelanjutan.

Penyintas Butuh Perlindungan, Bukan Penghakiman

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana masyarakat memperlakukan penyintas setelah kekerasan terjadi.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nunung Fitriana, M.Pd., menyoroti bahwa keberanian penyintas untuk melaporkan kasus bukanlah akhir dari persoalan. Justru setelah laporan disampaikan, proses perlindungan dan pemulihan harus benar-benar berjalan.

Penyintas membutuhkan dukungan psikologis, penerimaan sosial, serta lingkungan yang memberikan ruang untuk pulih tanpa tekanan.

Sayangnya, stigma dan kecenderungan menyalahkan korban masih menjadi persoalan yang dapat memperberat beban penyintas. Tidak sedikit korban yang harus menghadapi pertanyaan menyudutkan, penilaian sosial, bahkan tekanan untuk diam.

Padahal, penyintas membutuhkan pendampingan, bukan penghakiman.

Identitas dan privasi mereka juga harus dijaga. Masyarakat perlu memahami bahwa keberanian seseorang untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya merupakan hal yang harus dihormati, bukan dijadikan bahan perbincangan yang justru melukai kembali.

Pesan penting dari pembahasan ini adalah pemulihan tidak bisa dipaksakan. Setiap penyintas memiliki proses dan waktu yang berbeda untuk kembali membangun rasa aman.

Jangan Biarkan Kekerasan Diselesaikan dengan Budaya Diam

Dari perspektif penegakan hukum, Kapolresta Sumenep turut memberikan pandangan mengenai pentingnya peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kehadiran aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga didorong untuk tidak membiarkan kasus kekerasan ditutupi melalui tekanan, intimidasi, ataupun penyelesaian yang mengabaikan hak-hak korban.

Keberanian melaporkan kekerasan menjadi salah satu langkah penting. Namun, keberanian tersebut harus diikuti sistem pelayanan yang berpihak pada perlindungan korban dan menjamin proses penanganan yang bertanggung jawab.

Keluarga, Sekolah, dan Pesantren Harus Berbenah

Diskusi ini juga menegaskan bahwa upaya menciptakan ruang aman membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik lingkungan.

Di keluarga, perlindungan dimulai dari komunikasi terbuka, pendidikan mengenai batasan tubuh, serta kesediaan orang tua mendengarkan anak tanpa menghakimi.

Di sekolah, prinsip satuan pendidikan ramah anak harus diwujudkan melalui pengawasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta ketegasan terhadap segala bentuk kekerasan.

Sementara di lingkungan pesantren, pola pengasuhan dan pendidikan perlu dibangun dengan menjunjung tinggi martabat santri. Pengawasan yang jelas, relasi yang sehat, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses menjadi bagian penting dari perlindungan.

Masyarakat pun tidak boleh sekadar menjadi penonton. Sikap tidak menormalisasi kekerasan, tidak menyalahkan korban, dan berani menyuarakan kebenaran merupakan bagian dari tanggung jawab sosial.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus memastikan sistem pencegahan, pelayanan, pendampingan, perlindungan hukum, hingga pemulihan dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, ruang aman tidak berhenti sebagai slogan atau tulisan di dinding lembaga pendidikan. Ia harus hadir dalam kebijakan, tindakan, pengawasan, dan keberanian mengambil sikap ketika kekerasan terjadi.

Dari Tongkrongan Kecil, Menyalakan Kepedulian Besar

Bagi Tanean Aksara, diskusi publik ini bukan sekadar agenda berkumpul dan bertukar pikiran. Lebih dari itu, forum ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan seksual membutuhkan keberanian kolektif untuk dibicarakan dan ditangani.

Ada tiga pesan penting yang menjadi refleksi bersama: memahami tanpa membenarkan, melindungi tanpa menghakimi, serta bergerak bersama sesuai peran masing-masing.

Memahami latar belakang pelaku penting untuk mencegah kekerasan berulang, tetapi tidak menghapus tanggung jawabnya. Melindungi penyintas berarti menghormati martabat dan hak-haknya. Sementara bergerak bersama berarti tidak menyerahkan seluruh beban perlindungan hanya kepada satu pihak.

Tanean Aksara berharap ruang-ruang perjumpaan masyarakat, termasuk tongkrongan, dapat menjadi tempat lahirnya kesadaran dan keberanian untuk membangun lingkungan yang lebih manusiawi.

Sebab, kekerasan seksual bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan meminta korban berbicara. Masyarakat juga harus belajar mendengarkan, percaya, melindungi, dan memastikan penyintas tidak berjalan sendirian.

Dari sebuah tongkrongan KDS di Sumenep, sebuah pesan besar kembali digaungkan: anak-anak berhak tumbuh tanpa ketakutan, tanpa kekerasan, dan tanpa kehilangan masa depan.

Karena ruang aman bukan sekadar tempat untuk berlindung, melainkan komitmen bersama untuk memastikan tidak ada seorang pun yang dibiarkan menjadi korban sendirian.

← Kembali ke Daftar