Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.594,77 pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026, level terendah dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung sejak awal tahun ini sampai 5 Juni 2026, IHSG sudah anjlok 35,3% (year-to-date/ytd).

Kerugian Korban Anisa Berkah Wisata Capai Rp15,16 Miliar, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 06 Jun 2026 23:56

Kerugian Korban Anisa Berkah Wisata Capai Rp15,16 Miliar, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

FOTO: Ilustrasi Anisa berkah wisata Harapan ratusan calon jamaah untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Harapan ratusan calon jamaah untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan. Dana yang telah mereka setorkan untuk keberangkatan ke Tanah Suci hingga kini belum membuahkan kepastian.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Sulaisi Abdurrazaq & Partners Korban Anisa Berkah Wisata, total kerugian jamaah per 7 Juni 2026 mencapai Rp15.160.618.500.

Jumlah tersebut berasal dari akumulasi setoran para calon jamaah yang telah membayar biaya umrah, namun belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan. Nilai kerugian itu diperkirakan masih bisa bertambah karena masih terdapat sejumlah korban yang belum melaporkan kasusnya secara resmi.

Sulaisi Abdurrazaq & Partners tim pendamping korban menyebut persoalan ini bukan sekadar angka kerugian miliaran rupiah. Di baliknya terdapat harapan dan impian banyak orang yang telah menabung selama bertahun-tahun demi bisa beribadah ke Tanah Suci.

"Masih ada korban yang belum terdata. Karena itu, jumlah kerugian yang saat ini terverifikasi berpotensi terus bertambah," ungkap tim pendamping korban dalam keterangannya.

Menurut tim pendamping, penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Modus yang kerap digunakan dalam praktik semacam ini beragam. Mulai dari menawarkan paket umrah dengan harga sangat murah, mengatasnamakan diri sebagai agen resmi, hingga menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan umrah. Dalam beberapa kasus, dana jamaah bahkan diduga masuk ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan yang berwenang.

Tim pendamping menjelaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, apabila ditemukan unsur penipuan, penggelapan, atau dugaan penyamaran aset hasil kejahatan, perkara tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas dasar itu, para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari uang para jamaah.

Tim pendamping juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara, memeriksa izin resmi PPIU melalui Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang jauh di bawah harga wajar.

Sementara itu, korban yang belum melapor diminta segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, hingga percakapan elektronik yang berkaitan dengan transaksi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses hukum dan upaya pemulihan kerugian.

Para korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga hak-hak jamaah yang telah dirugikan dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan nilai kerugian yang telah menembus lebih dari Rp15 miliar, kasus Anisa Berkah Wisata kini menjadi perhatian serius bagi para korban dan masyarakat luas.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar