Kemenkes Ingatkan Pentingnya Imunisasi Lengkap untuk Cegah Campak
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 28 Aug 2025 03:57

FOTO: Ilustrasi (dok. AI)
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kembali menekankan pentingnya imunisasi lengkap bagi anak sebagai langkah utama mencegah penyakit menular, terutama campak. Pesan ini disampaikan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Kominfo, Dinas Sosial, Dukcapil, Majelis Ulama Indonesia, organisasi perempuan, hingga lembaga pendidikan anak usia dini.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian, Kemenkes mendistribusikan vaksin dan menyosialisasikan program Outbreak Response Immunization (ORI). Selain itu, edukasi langsung kepada masyarakat terus digencarkan, sementara analisis situasi epidemiologi dilakukan secara rutin untuk memastikan langkah penanggulangan berjalan tepat sasaran.
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dr. Prima mengingatkan masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan imunisasi.
“Masyarakat diimbau agar tidak menunda dan tidak takut imunisasi karena vaksin campak terbukti aman, bermutu, serta diberikan gratis oleh pemerintah. Selain itu, warga juga diminta aktif mendukung dengan mengajak keluarga dan lingkungan sekitar ikut imunisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ada anak atau anggota keluarga yang mengalami gejala demam, bercak merah di kulit, batuk, pilek, atau mata merah, sebaiknya segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan. Pasien campak disarankan menjalani isolasi di rumah, mendapatkan vitamin A, serta menjaga asupan gizi seimbang untuk mempercepat pemulihan.
Tak kalah penting, masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Karena campak menular melalui droplet, penggunaan masker saat berinteraksi dengan penderita sangat dianjurkan.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan kesadaran masyarakat semakin kuat bahwa imunisasi lengkap merupakan investasi kesehatan jangka panjang demi melindungi generasi masa depan dari ancaman penyakit berbahaya.
(MAM/AS/Kemenkes)
← Kembali ke Daftar