Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Kasus Kekerasan terhadap Imam Wahyudi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Upaya Paksa Tiga Terlapor

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 27 Dec 2025 08:08

Kasus Kekerasan terhadap Imam Wahyudi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Upaya Paksa Tiga Terlapor

FOTO: Ilustrasi kekerasan yang dilakukan beberapa orang

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak muda bernama Imam Wahyudi resmi naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kepolisian Resor Sumenep memastikan proses hukum terus berjalan, meski hingga kini tiga terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/297/XI/2025/Satreskrim tertanggal 28 November 2025, Satreskrim Polres Sumenep telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menghadapi kendala. Tiga orang terlapor, yakni Zafran, Rudi Hartono, dan Bustanul Affa alias Tano yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada panggilan pertama maupun kedua.

Polisi Ancam Upaya Paksa

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep menegaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada ketiga terlapor. Apabila kembali mangkir, polisi memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

“Panggilan kedua sudah kami kirim. Jika tetap tidak datang, kami akan melakukan upaya paksa. Aturannya jelas dan akan kami jalankan,” tegas Kanit Pidum, Kamis (26/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dipanggil merupakan pejabat publik.

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa

Nama Bustanul Affa alias Tano mencuat berdasarkan keterangan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga. Dalam pengakuannya, Imam menyebut bahwa pada malam kejadian ia tidak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor lainnya, tetapi juga menerima tindak kekerasan dari pihak lain.

Imam mengaku ditendang di bagian telinga kiri dan perut bawah, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kebonagung, Tano.

“Imam mengaku ditendang di telinga kiri dan perut,” ujar Alimudin, kakek korban, saat menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan cerita cucunya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar keluarga korban mendesak penyidik agar mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk oknum pejabat desa.

Keluarga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keluarga Imam menyambut naiknya perkara ke tahap penyidikan sebagai sinyal positif. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Kami hanya ingin keadilan untuk cucu saya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat desa,” tegas Alimudin.

Keluarga juga meminta agar aparat kepolisian tidak ragu menindak tegas para terlapor yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Penyidikan Resmi Dimulai

Sebagaimana tertuang dalam SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak Jumat, 28 November 2025. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang benderang.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para terlapor untuk pemeriksaan lanjutan, sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

(MAM/FS)

← Kembali ke Daftar