Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Dugaan Kasus Penganiyaan Imam Wahyudi Melebar, Nama Kades Berinisial B Ikut Terseret

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 28 Nov 2025 03:50

Dugaan Kasus Penganiyaan Imam Wahyudi Melebar, Nama Kades Berinisial B Ikut Terseret

FOTO: Ilustrasi penganiyaan Dok.KabarPemerintah.com

SUMENEP, KabarPemerintah.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Wahyudi, remaja asal Kecamatan Kota Sumenep, kembali berkembang. Setelah dua terlapor awal, Z dan R, dipanggil penyidik, kini mencuat satu nama baru yang diduga ikut terlibat, seorang kepala desa di Sumenep berinisial B.

Keterlibatan B terungkap dari keterangan Imam yang disampaikan kepada keluarganya setelah kejadian.

Imam mengaku tak hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor sebelumnya. Ia menyebut Kades B ikut melakukan kekerasan dengan menendang bagian telinga kiri serta perut bawah.

“Imam bilang Kades B menendang telinganya dan perutnya. Saya tidak menyangka seorang pejabat bisa berlaku begitu kepada orang kecil,” tutur Alimudin, kakek korban (20/11).

Kanit Pidum Polres Sumenep memastikan setiap nama yang disebut korban akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara telah diarahkan ke tahap penyidikan.

“Sudah saya perintahkan untuk gelar perkara dan naik ke penyidikan,” ujarnya (18/11).

Langkah tersebut membuka peluang penetapan tersangka, bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Keluarga korban menyambut baik perkembangan ini, namun meminta agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat merupakan seorang pejabat desa.

“Kami hanya ingin keadilan. Semua yang ikut menganiaya cucu saya harus diperiksa,” tegas Alimudin.

Penyidik menyatakan bahwa perkara tetap diproses dengan dugaan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Dengan adanya terlapor ketiga, rangkaian kejadian akan kembali diperdalam dalam penyidikan.

(M.AM/FS)

← Kembali ke Daftar