Kasus Dugaan Penggelapan Perahu Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Terlapor Kritik Polresta Sumenep
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Oct 2026 15:45
FOTO: Kurniadi, SH, kuasa hukum terlapor mempertanyakan langkah penyidik yang dinilainya belum didahului kejelasan mengenai status kepemilikan perahu Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com - Penanganan kasus dugaan penggelapan perahu yang dilaporkan Sayyidah ke Polresta Sumenep menjadi sorotan. Perkara tersebut dikabarkan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 19 Oktober 2026. Namun, kuasa hukum terlapor, Kurniadi, SH, mempertanyakan langkah penyidik yang dinilainya belum didahului kejelasan mengenai status kepemilikan perahu.
Kurniadi menilai, hubungan hukum antara pelapor dan objek yang dipersoalkan perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum perkara tersebut ditangani lebih jauh sebagai dugaan tindak pidana.
Menurut dia, kejelasan mengenai siapa pemilik sah perahu menjadi hal penting untuk menilai kedudukan hukum pelapor dalam perkara tersebut.
"Kualitas kedudukan pelapor harus diuji dulu, benar tidak dia pemilik perahu?! Jika bukan, pelapor tidak memiliki legal standing untuk menjadi pelapor," ujar Kurniadi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026).
Kurniadi mengklaim, perahu yang menjadi objek perkara tersebut merupakan milik mantan suami pelapor, Sulaiman, yang telah meninggal dunia. Dia menyebut perahu itu merupakan harta bawaan almarhum yang telah dimiliki sebelum menikah dengan Sayyidah.
Menurutnya, perahu tersebut berkaitan dengan perkawinan almarhum dengan istri sebelumnya. Dari perkawinan itu, kata Kurniadi, lahir tiga orang anak laki-laki.
Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa status kepemilikan perahu dan pihak yang berhak atas aset tersebut perlu diperjelas melalui mekanisme keperdataan.
Kurniadi juga membantah bahwa kliennya merupakan pihak yang menjual perahu tersebut. Dia menyebut penjualan dilakukan oleh anak kandung pemilik perahu untuk membayar utang yang ditinggalkan almarhum ayahnya.
"Yang menjual perahu tersebut bukan klien saya, melainkan anak kandung dari pemilik perahu. Itu pun untuk membayar peninggalan utang almarhum ayahnya," kata Kurniadi.
Kuasa hukum yang dikenal dengan julukan Raja Hantu itu turut melontarkan kritik terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sumenep. Dia mempertanyakan dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ketika, menurut versinya, persoalan kepemilikan perahu masih belum jelas.
Kurniadi bahkan menduga penanganan perkara tersebut terkesan terburu-buru. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum terlapor yang masih memerlukan klarifikasi dari penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari penyidik Polresta Sumenep terkait kritik dan tudingan yang disampaikan Kurniadi. Belum diperoleh pula keterangan dari pihak pelapor mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum terlapor.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dalam keterangan yang beredar, terdapat perbedaan tanggal pelaporan, yakni disebutkan 15 September 2026, sementara nomor laporan mencantumkan tanggal 7 September 2026.
Perbedaan informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar