Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Kapal Sulayman Jadi Polemik, Kurniadi Tegaskan Fokus pada Utang dan Bukti Transaksi

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 26 Oct 2026 18:54

Kapal Sulayman Jadi Polemik, Kurniadi Tegaskan Fokus pada Utang dan Bukti Transaksi

FOTO: Kuasa hukum H. Abdul Kadir, Kurniadi, S.H. Dan Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I. Kuasa hukum Sayyidah. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com — Kuasa hukum H. Abdul Kadir, Kurniadi, S.H., membantah klaim pihak Sayyidah yang menyebut kapal peninggalan almarhum Sulayman dijual senilai Rp1,5 miliar. Menurut Kurniadi, kapal tersebut sebenarnya hanya terjual Rp350 juta dan seluruh hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang almarhum.

“Dari mana kuasa hukum Sayyidah memperoleh angka Rp1,5 miliar? Itu kesimpulan yang sama sekali tidak berdasar. Penjualan kapal tidak ada yang ditutup-tutupi dan dilakukan secara transparan oleh anak kandung almarhum, bukan oleh H. Abdul Kadir,” ujar Kurniadi.

Menurut dia, H. Abdul Kadir hanya berperan sebagai penasihat keluarga dan membantu mengupayakan penyelesaian utang almarhum. Dia menyebut total utang almarhum mencapai Rp1,16 miliar, sedangkan kapal yang dipersoalkan hanya terjual Rp350 juta. Dengan demikian, hasil penjualan kapal tersebut, menurut Kurniadi, belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban almarhum.

Atas dasar itu, dia menilai tidak ada sisa hasil penjualan kapal yang dapat dibagikan sebagai warisan. Kurniadi juga merujuk Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban ahli waris untuk menanggung utang dan beban pewaris sesuai ketentuan hukum.

“Yang saya persoalkan bukan status Sayyidah sebagai ahli waris. Saya tidak pernah mengatakan Sayyidah bukan ahli waris atau tidak memiliki hak atas harta peninggalan suaminya,” kata Kurniadi.

Dia menegaskan, pernyataannya berkaitan dengan objek kapal yang menjadi sengketa, bukan status Sayyidah sebagai ahli waris secara keseluruhan. Meski demikian, persoalan apakah hasil penjualan kapal harus diperhitungkan sebagai bagian dari harta warisan, bagaimana kewajiban utang dibebankan kepada ahli waris, serta apakah terdapat hak atas sisa aset harus ditentukan berdasarkan bukti, status kepemilikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga menyebut pihak keluarga telah beberapa kali berupaya mengundang Sayyidah untuk membicarakan penyelesaian utang almarhum. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan. 

Selain itu Sayyidah sebelumnya disebut turut mengelola toko dan keuangan sehari-hari almarhum. Kurniadi menilai informasi mengenai pengelolaan usaha dan kondisi keuangan tersebut perlu diperjelas agar penyelesaian sengketa tidak hanya berfokus pada aset, tetapi juga kewajiban yang ditinggalkan.

Kurniadi turut membantah dugaan bahwa H. Abdul Kadir menyembunyikan aset peninggalan almarhum Sulayman. Menurut dia, kliennya tidak menguasai hasil penjualan kapal untuk kepentingan pribadi.

Dia menilai penggunaan hasil penjualan untuk membayar utang almarhum menjadi hal penting yang harus diperiksa dalam menilai dugaan penggelapan.

“Seluruh hasil penjualan digunakan untuk menyelesaikan utang almarhum. Karena itu, menurut kami, tuduhan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta transaksi dan aliran uangnya,” ujarnya.

Kurniadi berpandangan, dugaan penggelapan tidak dapat begitu saja dilekatkan kepada kliennya tanpa bukti adanya perbuatan melawan hukum. Namun, penilaian apakah unsur pidana terpenuhi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Selain membantah nilai penjualan kapal, Kurniadi menyoroti sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai dalam dokumen pihak pelapor.

Dia menyebut terdapat kekeliruan penulisan lokasi kejadian, waktu kejadian, hingga identitas pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kapal.

Menurut Kurniadi, lokasi yang benar berada di Dusun Jarango, Desa Batu Putih, Kecamatan Kalianget, bukan sebagaimana tertulis dalam dokumen yang dipersoalkan. Dia juga menyebut tahun kejadian yang dimaksud adalah 2022, bukan 2025.

Kurniadi turut mempersoalkan pencantuman nama H. Abdul Kadir sebagai pihak terlapor. Menurut dia, orang yang menjual kapal tersebut adalah Ayyub, anak kandung tertua almarhum Sulayman.

Dia juga membantah anggapan bahwa H. Abdul Kadir mencampuri pembagian warisan. Kurniadi menyatakan, tidak pernah ada pembagian warisan yang dilakukan kliennya karena peran H. Abdul Kadir, menurut dia, sebatas membantu mengupayakan penyelesaian utang almarhum.

“Kalau menyangkut fakta, semuanya harus jelas. Siapa yang menjual, berapa nilai penjualannya, ke mana uangnya digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kurniadi.

Dia menilai perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya disertai kekeliruan dalam menyampaikan fakta.

Kurniadi berharap persoalan penjualan kapal peninggalan almarhum Sulayman tidak dinilai hanya dari klaim nilai aset. Menurut dia, riwayat kepemilikan kapal, proses penjualan, penggunaan uang hasil transaksi, dan total utang almarhum perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menyangkal status Sayyidah sebagai ahli waris. Persoalan yang diperdebatkan, menurut dia, adalah konsekuensi hukum atas kapal yang dijual ketika almarhum masih meninggalkan kewajiban utang.

“Biarkan fakta dan data yang berbicara. Perbedaan pendapat boleh saja, tetapi semuanya harus dikembalikan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar