Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Kadinkes Dianggap Tak Tegas, LBH Pertanyakan Sikap dalam Kasus Kematian Pasien Bluto

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 01 Dec 2025 14:44

Kadinkes Dianggap Tak Tegas, LBH Pertanyakan Sikap dalam Kasus Kematian Pasien Bluto

FOTO: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep temui LBH. Taretan Legal Justitia dan Keluarga Almarhumah Halifah Dok. KabarPemerintah

SUMENEP, KabarPemerintah.com — Polemik kematian seorang pasien di Puskesmas Bluto pada Senin, 24 November 2025, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia menuding adanya dugaan kelalaian serius dalam penanganan medis, yang berujung pada hilangnya nyawa pasien. LBH kini secara terbuka mendesak agar Kepala Puskesmas Bluto dicopot dari jabatannya.

Ketua LBH, Zainurrosi, menyoroti acaknya koordinasi internal di lingkungan Dinas Kesehatan Sumenep. Menurut dia, perbedaan sikap dan tidak sinkronnya pernyataan antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menjadi tanda bahwa persoalan keselamatan pasien tidak dikelola dengan serius.

“Ini ironi. Dalam kasus kematian yang diduga akibat kelalaian, justru muncul ketidakselarasan pernyataan dari pejabat Dinkes. Situasi ini memperlihatkan lemahnya kontrol dan kualitas manajemen layanan kesehatan. Kami meminta Kepala Puskesmas Bluto segera diganti,” ujar Zainurrosi.

Di saat tekanan publik menguat, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Elliay Fardasah, tampak berhati-hati. Ia menilai proses pemberhentian pejabat tak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme kepegawaian.

“Kami ini OPD pembina. Tidak serta-merta bisa melakukan pemecatan. Yang bisa dilakukan adalah pembinaan dan evaluasi sesuai prosedur,” kata Elliay.

Meski demikian, Dinkes berjanji akan melakukan audit menyeluruh terkait pelayanan di Puskesmas Bluto, termasuk menelusuri dugaan lambannya penanganan pasien sebelum meninggal.

Sementara itu, LBH menegaskan tidak akan melepas kasus ini begitu saja. Mereka siap mengawal jalannya proses hukum, menuntut transparansi, dan memastikan ada pihak yang bertanggung jawab. “Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Institusi tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural,” pungkas Zainurrosi.

(RBT/M.AM)

← Kembali ke Daftar