Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Kabar Gembira! 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 08 Nov 2026 03:35

Kabar Gembira! 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

FOTO: Presiden Prabowo menyalami seorang guru wanita. Dok. BakomRI

JAKARATA, KabarPemerintah.com – Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru yang saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah menyiapkan peningkatan status kepegawaian bagi 242.482 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang selama ini menantikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Melalui perubahan tersebut, pemerintah berupaya memberikan jaminan karier yang lebih jelas sekaligus memperkuat tata kelola tenaga pendidik di Indonesia.

Pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sebelumnya telah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI pada Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menyebut proses pengalihan status tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Selain itu, status guru yang bersangkutan juga direncanakan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan

Tak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk memenuhi hak penghasilan dan tunjangan para guru yang nantinya beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kemendikdasmen sebelumnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang mengalami perubahan status tersebut.

Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan peningkatan status tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan demikian, para guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih optimal tanpa terus dibayangi ketidakpastian mengenai status pekerjaan dan hak kepegawaiannya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Diperluas ke Berbagai Profesi

Perkembangan terbaru, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati perluasan kebijakan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu untuk berbagai profesi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

Peningkatan status ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi dalam pelayanan publik.

Bagi para guru dan tenaga pelayanan lainnya, kebijakan ini tentu menjadi harapan baru. Sebab, peningkatan status kepegawaian bukan sekadar perubahan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian penghasilan, kesejahteraan, serta penghargaan atas pengabdian kepada negara.

(RBT/MAM)

← Kembali ke Daftar