Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Kabar Baik Buat Pekerja! Cairkan JHT di Bawah Rp50 Juta Bebas Pajak, 1,6 Juta Orang Sudah Nikmati

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 02 Jul 2026 01:52

Kabar Baik Buat Pekerja! Cairkan JHT di Bawah Rp50 Juta Bebas Pajak, 1,6 Juta Orang Sudah Nikmati

FOTO: Ilustrasi karyawan sedang bekerja memenuhi target. Dok. Istimewa

JAKARTA, KabarPemerintah.com - Pemerintah membawa angin segar bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun. Sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat di usia senja, pemerintah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan mendapatkan insentif pajak yang sangat ringan, bahkan hingga nol persen.

Kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan fasilitas yang sudah berjalan berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen alias gratis pajak untuk pencairan manfaat JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Menariknya, mayoritas dari total klaim tersebut—yakni sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen—memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Artinya, jutaan pekerja tersebut sukses menikmati insentif pajak 0 persen ini tanpa potongan sepeser pun.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta?

Jangan khawatir, pemerintah tetap memberikan potongan yang sangat longgar. Atas kelebihan saldo di atas Rp50 juta, pekerja hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen. Syaratnya pun mudah, seluruh proses pencairan harus diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama kali di masa pensiun.

Catatan Penting untuk Pekerja Aktif

Fasilitas pajak super murah ini hanya berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun. Jika pekerja nekat menarik dana JHT saat masih aktif bekerja, mekanismenya akan mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi.

Langkah membedakan tarif ini sengaja diambil pemerintah untuk mendorong para pekerja agar tidak buru-buru mencairkan dana JHT di awal. Tujuannya mulia: agar pekerja bisa menikmati manfaat tabungan hari tua secara maksimal saat sudah tidak produktif lagi.

Perlu diingat pula bahwa iuran JHT yang dipotong dari gaji setiap bulan selama aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan demi menjamin hari tua pekerja yang lebih tenang dan sejahtera.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, Anda dapat langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(RBT/YD)

← Kembali ke Daftar