Logo Kabarpemerintah
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemakmuran. Komitmen Pendidikan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Targetkan Sekolah Modern dan Berbasis Teknologi Rampung 2028. Dari MBG hingga Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Dorong Arus Ekonomi Kembali ke Rakyat.

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, 1 Gram Masih di Rp2,79 Jut

Ditulis oleh herman - 02 May 2026 23:08

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, 1 Gram Masih di Rp2,79 Jut

FOTO: Emas Antam Dok. KabarPemerintah.com

JAKARTA, KabarPemerintah.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau belum bergerak pada perdagangan Minggu (3/5/2026). Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.796.000.

Stabilnya harga ini juga diikuti oleh nilai buyback atau harga jual kembali yang masih bertahan di Rp2.586.000 per gram. Angka tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan emasnya ke Antam.

Kondisi harga yang cenderung datar ini memberi sinyal pasar emas sedang berada dalam fase konsolidasi, setelah sebelumnya mengalami fluktuasi mengikuti dinamika global.

Di sisi lain, Antam menyediakan emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan investasi dengan kemampuan finansial, baik untuk pemula maupun investor besar.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (3 Mei 2026):

0,5 gram: Rp1.448.000

1 gram: Rp2.796.000

2 gram: Rp5.532.000

3 gram: Rp8.273.000

5 gram: Rp13.755.000

10 gram: Rp27.455.000

25 gram: Rp68.512.000

50 gram: Rp136.945.000

100 gram: Rp273.812.000

250 gram: Rp684.265.000

500 gram: Rp1.368.320.000

1.000 gram: Rp2.736.600.000

Meski harga tidak berubah, minat terhadap emas tetap tinggi. Logam mulia masih dianggap sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perlu Diperhatikan Soal Pajak

Transaksi emas Antam juga tidak lepas dari ketentuan pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara untuk buyback di atas Rp10 juta, pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diterapkan saat transaksi berlangsung.

Dengan kondisi harga yang stabil, investor disarankan tetap mencermati pergerakan emas global serta momentum pasar sebelum mengambil keputusan jual atau beli.

(MAM/YD)

← Kembali ke Daftar