Geger! Dua Kepala Desa Aktif di Sumenep Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Sabu
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 17 Oct 2026 04:47
FOTO: Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep. Dok. Polresta Sumenep
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep disebut merupakan kepala desa aktif di wilayahnya masing-masing.
Keduanya berinisial AM (43), yang disebut sebagai Warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Kabar mengenai status keduanya sebagai kepala desa aktif dibenarkan oleh Humas Polresta Sumenep, Ardan, saat dikonfirmasi awak media.
“Betul, kedua tersangka merupakan kepala desa aktif,” kata Ardan saat dikonfirmasi. (17/10/2026)
Pengungkapan kasus ini menambah perhatian publik terhadap dugaan peredaran narkotika yang kini menyeret dua pejabat pemerintahan desa. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus tersebut pada Jumat (16/10/2026) malam. Pengungkapan bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi itu, petugas mengamankan AM. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di tumpukan sampah di sisi kiri AM. Barang tersebut dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
Dua paket tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga totalnya mencapai sekitar 1,75 gram.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA, warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Berbekal keterangan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dari ISA, petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari AM, polisi mengamankan dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Kedua pria tersebut berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kedua pria yang diamankan disebut masih aktif menjabat sebagai kepala desa. Namun, status jabatan tersebut tidak mengubah prinsip bahwa dugaan keterlibatan mereka dalam perkara narkotika harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga kini, proses penyidikan menjadi tahap penting untuk mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
(MAM/RED)
← Kembali ke Daftar