Dugaan Penganiayaan Imam Wahyudi Makin Memanas, Saksi Ungkap Kehadiran Babinsa di TKP
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 08 Dec 2025 02:43
FOTO: Ilustrasi Penganiyaan didepan Babinsa
SUMENEP, KabarPemerintah.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Wahyudi, remaja dari Desa Lalangon Kecamatan Manding, kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya penyidik menyoroti peran dua terlapor berinisial Z dan R, serta kepala desa berinisial B yang diduga ikut melakukan kekerasan, kini muncul informasi baru yang membuat kasus ini kian rumit.
Keluarga korban menyebut Imam sejak awal memberikan keterangan yang sama dan tidak berubah. Kesaksian Imam disebut selaras dengan pernyataan para saksi yang telah dipanggil penyidik.
Namun dinamika kasus kembali memanas setelah seorang saksi kunci mengungkap fakta lain dalam pemeriksaan. Ia mengaku melihat keberadaan Babinsa desa setempat di lokasi kejadian.
“Satu jam setelah kejadian, di lokasi bukan hanya mereka… ada Babinsa juga,” kata saksi tersebut kepada penyidik.
Dalam pemeriksaannya, saksi mengaku dijemput sekitar satu jam setelah dugaan penganiayaan terjadi. Ketika ditanya siapa saja yang berada di lokasi, ia menyebutkan nama para terlapor lalu menambahkan satu hal yang membuat suasana pemeriksaan mendadak hening.
“Saya jawab apa adanya. Di sana juga ada Babinsa desa setempat,” ungkapnya.
Keluarga korban, Alimuddin, menilai keberadaan aparat teritorial tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Sangat disayangkan, abdi negara yang harusnya melindungi malah hanya diam dan berada di tempat,” ujarnya.
Pengakuan ini membuka babak baru dalam penanganan perkara. Posisi Babinsa yang berada di TKP dinilai dapat menjadi titik penting untuk mengungkap bagaimana rangkaian dugaan penganiayaan itu berlangsung. Keberadaannya juga memperkuat desakan agar polisi mengusut seluruh pihak yang berada di lokasi, tanpa pengecualian.
Penyidikan Resmi Berjalan
Polres Sumenep melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 November 2025 memastikan bahwa penyidikan atas dugaan penganiayaan serta dugaan turut serta dalam perbuatan pidana telah resmi dimulai.
SPDP tersebut dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, dengan tembusan ke Kapolres Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, pelapor, serta para terlapor.
Dengan adanya temuan baru dari saksi, kasus ini kini memasuki fase yang lebih sensitif. Keluarga korban berharap penyidik tidak berhenti pada nama-nama yang sudah disebut sejak awal, tetapi juga mendalami peran seluruh pihak yang hadir di lokasi, termasuk aparat yang disebut ikut menyaksikan kejadian.
(MAM/FS)
← Kembali ke Daftar