Logo Kabarpemerintah
IHSG ditutup menguat 0,87% atau naik 49,44 poin ke level 5.744,56 pada perdagangan Kamis (2/7/2026). Penguatan ditopang optimisme pasar terhadap perkembangan geopolitik global dan arah kebijakan suku bunga.

Dua Terduga Pencuri Lima Ekor Ayam Diamankan Warga di Manding, Polsek Manding Lakukan Pemeriksaan

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 27 Jul 2026 04:20

Dua Terduga Pencuri Lima Ekor Ayam Diamankan Warga di Manding, Polsek Manding Lakukan Pemeriksaan

FOTO: Dua terduga pelaku pencurian lima ekor ayam diamankan warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, sebelum diserahkan kepada personel Polsek Manding. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Aksi dugaan pencurian lima ekor ayam di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berakhir gagal setelah dua terduga pelaku dipergoki pemilik ternak dan berhasil diamankan warga, Minggu (26/7/2026) petang.

Kedua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kemudian diserahkan kepada personel Polsek Manding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya dua orang yang diamankan warga karena diduga mencuri ayam milik seorang warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, keluarga korban tengah berada di kamar mandi. Mereka kemudian mendengar suara ayam yang tidak biasa dan langsung keluar rumah untuk memastikan kondisi kandang.

Sesampainya di lokasi, keluarga korban mendapati dua orang diduga sedang membawa lima ekor ayam dari kandang. Istri korban spontan berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Korban diketahui bernama Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding. Sementara dua terduga pelaku berinisial P.H. dan D.K., yang sama-sama merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Manding langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, meminta keterangan para saksi, serta membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mempercayakan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar