Dua Relawan MBG di Sumenep Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba, Pengawasan SPPG Lenteng Timur 3 Disorot
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 24 Oct 2026 00:29
FOTO: Ilustrasi, Penangkapan dua pria relawan SPPG Lenteng Timur 3 oleh Polresta Sumenep. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com - Penangkapan dua pria yang berstatus sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika langsung menyedot perhatian publik. Kasus ini mendadak menyorot tajam sistem pengawasan di internal pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Perkara ini tidak sekadar berfokus pada proses hukum yang menjerat kedua pelaku, melainkan juga memicu tanda tanya besar mengenai aktivitas di lokasi penggerebekan serta hubungannya dengan lingkungan operasional SPPG.
Dua pria yang masing-masing berinisial MA (39) dan AFH (27) tersebut berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kediaman warga di Desa Lenteng Timur.
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian menyita dua paket plastik klip yang diduga berisi barang haram jenis sabu, masing-masing seberat netto 0,39 gram dan 0,11 gram, sehingga totalnya mencapai 0,50 gram. Di samping itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan konsumsi narkotika.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan status kedua pria tersebut sebagai tenaga relawan di SPPG. "Siap betul, dua relawan SPPG," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Menanggapi lokasi penangkapan, Asisten Lapangan SPPG Lenteng Timur 3, Muhlas, memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa titik penggerebekan tersebut bukan berada di dalam area operasional SPPG, meski posisinya berada di dalam satu akses pintu gerbang yang sama.
"Itu merupakan di luar batas sewa, rumah pribadi pemilik gudang. Harusnya masuknya memang dari depan," ujar Muhlas menjelaskan posisi bangunan tersebut, Jumat (23/10/2026).
Penjelasan dari pihak pengelola ini menjadi poin krusial dalam memetakan posisi tempat kejadian perkara (TKP) terhadap bangunan operasional SPPG. Namun, pembatasan fisik gedung semata tentu belum cukup untuk menjawab teka-teki mengenai deretan aktivitas yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Munculnya kabar bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat berkumpul bagi para relawan kini membutuhkan klarifikasi mendalam, baik dari pihak pengelola maupun saksi-saksi yang mengetahui dinamika di tempat itu.
Jika benar lokasi tersebut acap kali dijadikan tongkrongan relawan, publik tentu berhak tahu dalam rangka kegiatan apa tempat itu dimanfaatkan serta bagaimana bentuk pengawasannya. Penjelasan ini sangat penting agar perbincangan publik tidak melenceng sekadar pada perdebatan garis batas bangunan semata.
Di sisi lain, Humas Polresta Sumenep menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Langkah-langkah kepolisian meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dugaan keterlibatan AFH yang mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara MA. Kendati demikian, peran mendalam masing-masing pelaku hingga asal-usul barang haram tersebut masih terus digali oleh tim penyidik.
Mengingat proses hukum yang masih bergulir, konstruksi fakta mengenai dugaan tindak pidana ini wajib berpatokan sepenuhnya pada hasil penyidikan resmi serta persidangan di pengadilan kelak.
Adapun menyangkut persoalan pengawasan di lingkungan kerja SPPG termasuk kabar mengenai lokasi tersebut yang kerap menjadi tempat berkumpul relawan hal ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti secara serius.
Sorotan publik terhadap aspek pengawasan ini terbilang krusial mengingat program MBG menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Tata kelola yang solid tidak hanya diukur dari keberhasilan distribusi gizi, melainkan juga dari kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab moral segenap personel di dalamnya.
Pihak pengelola SPPG dituntut untuk segera menyampaikan langkah evaluasi internal secara terbuka pasca-penangkapan dua karyawannya. Di saat yang sama, kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang terkait peran tiap individu yang terlibat.
Prahara ini semestinya dapat dijadikan momentum berharga untuk mempertegas tata kelola dan pola pengawasan terhadap para pegawai maupun lingkungan operasional SPPG ke depannya.
Masyarakat tentu mendambakan penjelasan yang utuh dan transparan, bukan sebatas klarifikasi soal batas peta operasional gedung, melainkan juga tentang rekam aktivitas di lokasi tersebut serta tindakan nyata yang diambil pengelola pasca-kejadian.
Meski demikian, penangkapan dua oknum karyawan ini tentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa SPPG Lenteng Timur 3 merupakan markas atau pusat peredaran gelap narkoba. Kesimpulan sedemikian jauh membutuhkan pembuktian hukum yang jauh lebih kuat ketimbang sekadar status pekerjaan orang-orang yang diringkus.
Kini, publik menanti kepastian proses hukum yang transparan, keterbukaan dari pengelola, serta evaluasi pengawasan yang menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberlangsungan program MBG.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, saat dikonfirmasi ulang kembali menegaskan bahwa lokasi penangkapan para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut pada dasarnya masih berada di dalam lingkungan SPPG.
"Sudah masuk dari ruang lingkup SPPG, itu kan di depan ada pintunya, sudah masuk area SPPG," pungkasnya.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar