DPRD Sumenep Soroti Bantuan Disabilitas Baru 30 Persen, Pengadaan Motor Listrik Diminta Dikaji
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 10 Aug 2026 07:04
FOTO: Wakil bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dok. DPRD Sumenep
SUMENEP, KabarPemerintah.com – DPRD Kabupaten Sumenep membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut, sambutan pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Sumenep K. Imam Hasyim. Ia menyebut perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan masyarakat.
"Perubahan KUA-PPAS menjadi penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD," ujar Imam.
Salah satu dasar penyesuaian anggaran yakni terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selain itu, terdapat penyesuaian dana transfer dari Pemprov Jawa Timur untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Sumenep menyampaikan sejumlah catatan setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 3-9 Agustus 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. DPRD menyebut pemenuhannya baru sekitar 30 persen dari kebutuhan.
Pemerintah daerah diminta meningkatkan anggaran secara bertahap agar cakupan penerima bantuan lebih luas dan tepat sasaran.
DPRD juga meminta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diperbaiki, terutama dalam proses pengusulan, verifikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar lebih transparan.
Rencana pengadaan sepeda motor listrik turut mendapat perhatian. Pemkab diminta melakukan kajian menyeluruh terkait kebutuhan, jumlah unit, efisiensi anggaran, peruntukan hingga biaya perawatan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperhatikan kondisi area parkir RSUD yang masih mengalami kerusakan demi kenyamanan dan akses masyarakat.
DPRD juga meminta evaluasi terhadap program APBD 2026 yang hingga semester pertama masih memiliki realisasi fisik maupun keuangan rendah.
Perubahan APBD dinilai harus menjadi momentum memperbaiki program yang belum berjalan optimal, bukan sekadar mengubah angka anggaran.
Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, DPRD mendorong penguatan sektor pertanian, perikanan, UMKM dan stabilisasi pangan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemkab juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Dalam kondisi fiskal terbatas, DPRD menekankan agar belanja daerah lebih diprioritaskan untuk pelayanan publik, infrastruktur dan program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan segera ditindaklanjuti menjadi Perubahan APBD yang tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar