DPRD Sumenep Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Soroti PAD hingga SILPA Rp317,2 Miliar
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 29 Jun 2026 06:06
FOTO: Penandatanganan oleh Bupati Kabupaten Sumenep Ahmad Fauzi Wongsoyudo Bersama Pimpinan DPRD Kab. Sumenep. Dok. DPRD Kab. Sumenep
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/6/2026). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sumenep.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dijelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) selama 24–26 Juni 2026. Pembahasan difokuskan pada evaluasi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta sisa anggaran tahun 2025.
Banggar menyebutkan, hasil pembahasan menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp317.200.504.951,50. Sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp259.878.723.060,18, sehingga terdapat selisih sebesar Rp57.321.781.891,32.
Meski demikian, Banggar menilai capaian tersebut tetap mencerminkan kinerja positif Pemerintah Kabupaten Sumenep dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Pada 2024, SILPA tercatat sebesar Rp259.791.308.933,18, sehingga terdapat peningkatan yang dinilai menunjukkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai target, meski masih terdapat sejumlah program yang perlu dievaluasi.
Selain memaparkan hasil evaluasi, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan pajak yang berlebihan.
Banggar menegaskan bahwa penguatan PAD seharusnya dilakukan melalui inovasi dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara maksimal, bukan menjadikan kenaikan pajak sebagai pilihan utama untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam laporannya, DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengawal seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Bupati juga menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar