DPRD Sumenep Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Sekda, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Ditunda
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 20 Jul 2026 05:46
FOTO: Rapat Banggar DPRD Sumenep membahas KUA-PPAS APBD 2027 ditunda setelah Sekda selaku Ketua TAPD tidak menghadiri agenda rapat. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 berlangsung panas. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep memutuskan menunda pembahasan setelah menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro yang dinilai dua kali tidak memenuhi agenda rapat yang telah disepakati.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (20/7/2026). Rapat yang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tidak dapat berlangsung karena Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir.
Padahal, menurut DPRD, jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah jauh sebelum rapat digelar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan kekecewaannya sejak awal rapat. Ia menilai ketidakhadiran Sekda bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen serta penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembahasan anggaran.
"Ini bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tetapi soal penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini telah disepakati bersama dan undangan resmi sudah disampaikan. Semestinya ada komitmen untuk menghargai proses pembahasan anggaran," tegas Zainal Arifin.
Kekecewaan DPRD disebut telah terakumulasi. Pada rapat pembahasan sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB juga molor hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Kondisi tersebut dinilai mengganggu proses penyusunan dokumen anggaran yang menjadi dasar penyusunan APBD 2027.
Sejumlah anggota Banggar kemudian menyampaikan kritik keras dalam forum. Mereka menilai absennya Ketua TAPD telah mencerminkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas agenda strategis daerah.
Bahkan, dalam dinamika rapat muncul usulan agar DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda sebagai Ketua TAPD. Setelah melalui pembahasan internal, mayoritas anggota Banggar sepakat menunda seluruh pembahasan KUA-PPAS hingga pihak eksekutif dapat memastikan kehadirannya pada agenda berikutnya.
Menurut DPRD, keputusan tersebut merupakan bentuk sikap politik agar proses penyusunan APBD tetap berjalan sesuai prinsip tanggung jawab, disiplin, serta saling menghormati hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS 2027 juga dikhawatirkan dapat memengaruhi tahapan penyusunan APBD apabila komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD tidak segera diperbaiki. Karena itu, kedua belah pihak diharapkan segera membangun koordinasi agar agenda pembahasan anggaran dapat kembali berjalan sesuai jadwal.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar