DPRD Sumenep Ketok Palu 3 Raperda, Fokus Perkuat Ekonomi Daerah

Ditulis oleh herman - 09 Apr 2026 02:43

DPRD Sumenep Ketok Palu 3 Raperda, Fokus Perkuat Ekonomi Daerah

FOTO: Ketua DPRD kabupaten Sumenep bersama Bupati Kabupaten Sumenep usai sahkan 3 Raperda Kabupaten Sumenep

SUMENEP, KabarPemerintah.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 April 2026. Kebijakan ini diyakini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengesahan tersebut bukan tanpa proses panjang. Sebelumnya, ketiga Raperda telah melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa regulasi yang disahkan memiliki arah strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Menurutnya, keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Sumenep. Selain itu, BUMD juga memiliki peran penting dalam penyediaan layanan publik, membuka lapangan kerja, hingga mendorong pemerataan pembangunan.

“BUMD diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata, baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya usai rapat paripurna.

Tak hanya itu, DPRD juga menyetujui regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat serta revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku pasar tradisional dan modern agar dapat berkembang secara sehat dan adil.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan tiga Raperda tersebut.
Ia optimistis implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Fauzi juga menilai, pengesahan tiga Raperda ini menjadi bukti nyata kuatnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Sumenep ke arah yang lebih maju.
Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi. Setelah itu, regulasi tersebut akan resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Adapun tiga Raperda yang telah disetujui meliputi pengelolaan pasar rakyat, revisi aturan perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

(MAM/YD)

← Kembali ke Daftar