Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

DPRD Sumenep Bahas Enam Raperda, dari Reforma Agraria hingga Pendidikan

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 28 Sep 2026 13:08

DPRD Sumenep Bahas Enam Raperda, dari Reforma Agraria hingga Pendidikan

FOTO: DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com — DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026. Enam regulasi tersebut menyentuh sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan tata kelola pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Enam Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL), serta Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Keenam Raperda tersebut tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Dalam laporan hasil pembahasan Pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, sejumlah pasal dan dasar hukum dalam keenam Raperda masih mendapatkan penyempurnaan setelah melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Perencanaan pembangunan harus adaptif

Pada Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pansus menilai pemerintah daerah membutuhkan sistem perencanaan yang mampu menyesuaikan dengan potensi, persoalan, serta karakteristik Kabupaten Sumenep.

Sejumlah bagian yang perlu disempurnakan antara lain konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta ketentuan dalam BAB V mengenai penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman agar proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi.

Parkir menjadi perhatian

Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir juga menjadi salah satu regulasi yang dibahas. Pengaturannya diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran lalu lintas.

Dalam hasil fasilitasi, Pansus mencatat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki. Di antaranya dasar hukum, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), serta penghapusan Pasal 14 dan Pasal 24.

Sektor parkir sendiri masih menjadi salah satu perhatian DPRD Sumenep. Dalam rapat Komisi III bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan pada 24 September 2026, sektor parkir juga menjadi salah satu aspek yang dievaluasi, khususnya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Reforma Agraria dan perlindungan petani

Dua Raperda lainnya menyentuh sektor agraria dan pertanian.

Melalui Raperda Reforma Agraria, DPRD membahas pengaturan yang berkaitan dengan penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam. Reforma agraria dalam Raperda tersebut ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk merespons persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada petani menghadapi berbagai risiko, seperti perubahan iklim, bencana alam, gejolak ekonomi, serta kondisi pasar.

Beberapa ketentuan yang disempurnakan dalam Raperda tersebut meliputi konsideran menimbang, Pasal 15, Pasal 23 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (2).

Penerangan jalan dan pendidikan

Pansus juga membahas Raperda tentang Pengelolaan PJU dan PJL. Regulasi ini berkaitan dengan penyediaan penerangan jalan sebagai bagian dari aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Dalam proses fasilitasi, dasar hukum serta Pasal 26 dan Pasal 27 menjadi bagian yang perlu disempurnakan.

Adapun Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep secara lebih terpadu.

Beberapa bagian yang mendapatkan penyempurnaan meliputi dasar hukum, Pasal 24, Pasal 39 ayat (1), Pasal 45, dan Pasal 74 ayat (1).

Raperda tersebut juga berkaitan dengan rencana mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Menunggu tahapan selanjutnya

Setelah pembahasan Pansus dan proses fasilitasi, sejumlah ketentuan dalam enam Raperda tersebut disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi lebih lanjut.

DPRD Sumenep sendiri pada 2026 telah menetapkan program pembentukan perda yang mencakup berbagai bidang. Dalam dokumen JDIH DPRD, Keputusan DPRD Nomor 100.3/04/KEP/050/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026 tercatat berstatus berlaku.

Dengan enam Raperda tersebut, pembahasan DPRD Sumenep mencakup isu yang cukup luas, mulai dari arah pembangunan daerah, tata kelola parkir, penguasaan tanah, keberlangsungan sektor pertanian, penerangan jalan hingga penyelenggaraan pendidikan.

Seluruhnya kini menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Sumenep.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar