Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Disinyalir Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pemira Mahasiswa UNIBA Madura, Kasus Dilaporkan ke Polres Sumenep

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 12 Jun 2026 03:30

Disinyalir Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pemira Mahasiswa UNIBA Madura, Kasus Dilaporkan ke Polres Sumenep

FOTO: Surat Tanda Terima Laporan dan Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Dok. KabarPemerintah

SSUMENEP, KabarPemerintah.com – Pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa di Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura menuai polemik. Seorang mahasiswa melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih ke Polres Sumenep setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada proses pemungutan suara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polres Sumenep tertanggal 10 Juni 2026. Pelapor, Fatihur Roihan, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi saat pelaksanaan Pemira mahasiswa pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, pemilihan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi awalnya berlangsung normal. Namun, situasi berubah saat proses penghitungan suara selesai dilakukan.

Pasangan calon Indra Darmawansyah dan Aura Aisyatul Khumairoh yang mengikuti kontestasi tersebut dinyatakan kalah dalam perolehan suara. Hasil itu kemudian memicu pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pemilihan oleh pihak saksi.

Dari hasil pengecekan daftar hadir pemilih, ditemukan dugaan adanya 18 nama mahasiswa yang tercatat hadir dan memiliki tanda tangan pada daftar pemilih, tetapi disebut tidak pernah mengikuti pencoblosan.

Salah satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut diketahui merupakan pelapor sendiri. Temuan itu memunculkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan.

Menurut keterangan dalam laporan, keberatan atas temuan tersebut telah disampaikan kepada panitia pengawas pemilihan mahasiswa. Namun, keberatan itu disebut tidak mendapatkan tindak lanjut hingga hasil pemilihan tetap ditetapkan.

Pelapor mengaku dirugikan karena merasa kehilangan hak pilih dalam proses demokrasi kampus tersebut. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Sumenep.

Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Penyidik akan mendalami laporan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia pemilihan maupun pihak kampus terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar