Dendam 11 Tahun Berujung Maut, Anak Bunuh Pria yang Pernah Aniaya Ibunya di Sampang
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 14 Sep 2026 05:16
FOTO: Seorang nelayan tewas dibacok setelah diduga menjadi sasaran aksi balas dendam seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dok. Istimewa
SAMPANG, KabarPemerintah.com – Dendam lama yang tersimpan selama bertahun-tahun berujung tragis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang nelayan bernama Moh. Hasan tewas dibacok setelah diduga menjadi sasaran aksi balas dendam seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, tersangka ditangkap polisi sekitar tujuh jam setelah kejadian. AN diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang ketika diduga hendak kembali menuju Surabaya.
"Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku," kata Anang, Sabtu (12/9/2026).
Polisi mengungkap pembunuhan itu diduga berkaitan dengan dendam lama. Korban disebut pernah terlibat kasus penganiayaan berat terhadap ibu kandung tersangka hingga meninggal dunia pada 2015. Atas perkara tersebut, korban pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Setelah korban bebas, AN diduga kembali mengingat peristiwa yang menimpa ibunya. Polisi menyebut tersangka kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban. Pemantauan itu dilakukan sekitar satu bulan sebelum aksi pembunuhan.
Pada Rabu (9/9/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berjalan menuju lokasi tempat perahu korban bersandar. Dia diduga membawa celurit dan kemudian bersembunyi di sekitar lokasi untuk menunggu korban pulang melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba setelah melaut dan membawa timba berisi ikan. Saat korban hendak mengambil sepeda motornya, tersangka diduga mengikuti dari belakang dan menyerang menggunakan celurit. Korban mengalami sejumlah luka bacok hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah celurit dengan panjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, uang tunai, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar