Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Demo di Mapolda Jatim, Japai Desak Penyitaan Gedung Graha KAHMI Sumenep Dicabut

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 05 Nov 2026 06:06

Demo di Mapolda Jatim, Japai Desak Penyitaan Gedung Graha KAHMI Sumenep Dicabut

FOTO: Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dok. Istimewa

SURABAYA, KabarPemerintah.com–  Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Kamis (5/11). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Jatim menghentikan penyidikan perkara yang berkaitan dengan penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep serta mengembalikan aset tersebut kepada Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum bagi MD KAHMI Sumenep sebagai pihak yang mengaku telah membeli aset tersebut secara sah dan beriktikad baik.

Soroti Penyidikan yang Berlarut-larut

Koordinator Lapangan Japai, MH. Soleh, menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2021. Namun, prosesnya baru meningkat ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah para tersangka sempat ditahan, tetapi kemudian dibebaskan demi hukum karena masa penahanan telah berakhir. Sementara itu, tanah dan bangunan Graha KAHMI Sumenep masih berstatus disita oleh penyidik Polda Jatim sejak 3 Maret 2024.

Padahal, berdasarkan kronologi yang disampaikan Japai, MD KAHMI Sumenep telah membeli aset tersebut pada 15 Januari 2021, sebelum laporan polisi diterbitkan.

Japai Sebut Jaksa Nyatakan Perkara Kedaluwarsa

Selain mempersoalkan lamanya proses penyidikan, Japai juga menyoroti proses bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Soleh menyebutkan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan kepada Kejati Jatim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut mengembalikan berkas dengan alasan perkara tersebut tidak dapat dituntut karena telah kedaluwarsa.

Menurut Japai, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyidikan. Mereka juga mempertanyakan langkah penyidik yang disebut meminta supervisi kepada Kakortas Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan kedaluwarsa secara materiil masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver?" ujar MH. Soleh dalam orasinya.

Ia menilai, pihak ketiga yang mengaku sebagai pembeli beriktikad baik tidak seharusnya terus dirugikan akibat ketidakpastian proses hukum.

"Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas," lanjutnya.

Sampaikan Tiga Tuntutan kepada Kapolda Jatim

Dalam aksi tersebut, Japai menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Jawa Timur.

Pertama, mendesak penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Japai menilai penghentian penyidikan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, terutama setelah adanya klaim bahwa JPU telah memberikan petunjuk mengenai kedaluwarsa perkara.

Kedua, meminta pencabutan status penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep serta pengembalian aset kepada MD KAHMI Sumenep. Mereka beralasan bahwa pembelian aset telah dilakukan sebelum laporan polisi diterbitkan.

Ketiga, mendesak evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut. Japai meminta dugaan penundaan penanganan perkara dan ketidakprofesionalan oknum penyidik diperiksa sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri.

Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Soleh menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut bukan merupakan gerakan terakhir. Japai menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar apabila Polda Jatim tidak segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti tuntutan mereka.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik untuk memberikan kepastian hukum dan mencabut penyitaan Graha KAHMI Sumenep, kami akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar dari berbagai elemen aktivis dan pemuda untuk kembali mengepung Mapolda Jatim," tegas Soleh.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Maen sita se enaknya, kasus dipaksakan bahkan kejaksaanpun menolak karena kasus ini sudah kadaluarsa, dan tidak mungkin untuk dilanjutkan," pungkasnya.

Bagi Japai, persoalan penyitaan Graha KAHMI Sumenep bukan sekadar menyangkut status tanah dan bangunan, melainkan juga kepastian hukum serta perlindungan hak pihak ketiga yang mengaku telah membeli aset tersebut secara sah.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar