Data Desil Bermasalah di Manding, Warga Kebingungan Cari Jalur Pengaduan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 07 Sep 2026 10:45
FOTO: Ilustrasi seorang perempuan sedang bingung mendapati desil yang meningkat. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com — Persoalan data kesejahteraan masyarakat kembali dikeluhkan warga Kabupaten Sumenep. Kali ini, keresahan datang dari Kecamatan Manding, menyusul adanya warga yang menilai posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak menggambarkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.
Keluhan itu masih dirasakan masyarakat hingga Senin (7/9/2026). Warga yang merasa dirugikan mengaku tidak hanya mempertanyakan hasil pendataan, tetapi juga kebingungan menentukan pihak yang harus ditemui untuk mengajukan keberatan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S menceritakan pengalamannya saat berusaha memperbaiki data keluarganya.
Ia mengaku telah mendatangi pemerintah desa untuk menyampaikan keberatan. Namun, persoalan tersebut kemudian diarahkan ke tingkat kecamatan. Ketika mencoba meminta penjelasan ke kecamatan, ia justru kembali diminta berkoordinasi dengan pihak desa.
“Saya sudah menyampaikan ke desa, kemudian diarahkan ke kecamatan. Setelah ke kecamatan, kembali lagi ke desa. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang menangani,” ujarnya.
Menurut S, kondisi tersebut membuat masyarakat sulit memperoleh kepastian. Warga tidak mengetahui secara pasti siapa yang memiliki kewenangan melakukan koreksi apabila data yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai peran operator di masing-masing tingkatan pemerintahan. Masyarakat ingin mengetahui apakah penginputan dilakukan di tingkat desa, kecamatan, atau melalui mekanisme lain yang melibatkan instansi terkait.
“Kalau data kami salah, kami harus melapor ke siapa? Kalau sudah melapor, siapa yang memastikan data itu diperiksa dan diperbaiki?” keluhnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena data kesejahteraan bukan sekadar catatan administratif. Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan dan perlindungan sosial pemerintah.
Kesalahan dalam pendataan dikhawatirkan membuat kebijakan menjadi tidak tepat sasaran. Masyarakat yang sebenarnya berada dalam kondisi ekonomi sulit bisa saja tidak terakomodasi, sementara warga yang relatif mampu berpotensi tercatat dalam kelompok yang tidak semestinya.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran masyarakat mengenai proses pendataan di lapangan. Warga mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dilakukan dan apakah petugas yang terlibat benar-benar memiliki informasi yang cukup mengenai kondisi setiap keluarga.
Sejumlah anggapan bahkan berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya kedekatan tertentu yang dapat memengaruhi pendataan. Namun, tudingan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana. Kalau kondisi kami memang tidak mampu, jangan sampai data justru menunjukkan sebaliknya. Sebaliknya, kalau ada data yang keliru, harus ada tempat untuk memperbaikinya,” kata S.
Warga Manding berharap pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai alur pemutakhiran DTSEN. Termasuk siapa yang bertugas pada masing-masing tingkatan, bagaimana prosedur mengajukan keberatan, serta berapa lama proses pemeriksaan dan perbaikan data dilakukan.
Mereka juga meminta agar kanal pengaduan tidak dibuat berbelit. Warga seharusnya mendapatkan akses yang jelas sehingga tidak perlu berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya hanya untuk mencari pihak yang berwenang.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial, Bappeda dan BPS diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai mekanisme tersebut.
Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari munculnya kecurigaan sekaligus memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Karena itu, warga Manding berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai mekanisme pengaduan dan perbaikan data desil. Kejelasan kewenangan serta jalur sanggah yang mudah diakses dinilai penting agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar