Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Bupati Fauzi Percaya Syahwan Effendi, Amanah Baru Sebagai Plt Sekda Sumenep

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 02 Sep 2025 14:42

Bupati Fauzi Percaya Syahwan Effendi, Amanah Baru Sebagai Plt Sekda Sumenep

FOTO: Syahwan Effendi (dok. sumenep.go.id)

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Roda pemerintahan Kabupaten Sumenep dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setelah pejabat sebelumnya resmi memasuki masa purna tugas. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Syahwan Effendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda pada tanggal 1 September 2025.

Bupati menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis agar koordinasi antar perangkat daerah tetap solid. “Kehadiran Plt Sekda sangat penting untuk menjamin kesinambungan administrasi pemerintahan. Saya percaya Pak Syahwan mampu menjalankan peran ini karena memiliki rekam jejak, pengalaman, dan integritas yang baik,” ujar Achmad Fauzi, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, keberadaan Plt Sekda diharapkan dapat memastikan program pembangunan strategis daerah tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Syahwan Effendi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah baru tersebut. Ia berkomitmen bekerja maksimal untuk mendukung kepala daerah sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Saya siap menjaga ritme kerja pemerintahan agar tetap efektif, efisien, dan produktif. Kunci keberhasilan ada pada sinergi bersama seluruh perangkat daerah,” ucap Syahwan.

Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah menjaga komunikasi dan membangun suasana kerja yang kondusif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penunjukan Syahwan sebagai Plt Sekda akan berlaku hingga ditetapkannya Sekda definitif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(MAM/AS) 

← Kembali ke Daftar