Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Bongkar Peredaran Pil Berlogo Y di Sumenep, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 08 Nov 2026 05:02

Bongkar Peredaran Pil Berlogo Y di Sumenep, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

FOTO: Polresta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep tunjukkan alat bukti dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kabupaten Sumenep. Dok. Humas Polresta Sumenep

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21).

Keduanya diamankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (7/11/2026). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan pil berlogo “Y” beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AH yang diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakan AH.

Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut.

Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan.

Pengembangan berlanjut dengan penggeledahan terhadap SB. Petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” pada SB. Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya.

Di lokasi tersebut, SB menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo serupa yang berada di lantai kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 35 butir pil.

Selain pil berlogo “Y”, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AH dan SB dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Menurutnya, peredaran obat-obatan berbahaya perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, khususnya bagi kalangan generasi muda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi dan kedua terlapor. Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan pil tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar