Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Ayyub Bin Sulaiman Laporkan Sayyidah atas Dugaan Penggelapan, Pesan Tegasnya: “Jangan Larilah dari Utang”

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 29 Oct 2026 12:19

Ayyub Bin Sulaiman Laporkan Sayyidah atas Dugaan Penggelapan, Pesan Tegasnya: “Jangan Larilah dari Utang”

FOTO: Kurniadi. S,H. Pengacara pelapor Ayyub terkait dugaan penggelapan uang dan barang oleh Sayyidah. Dok. KabarPemerintah

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Ayyub, anak sulung almarhum Sulaiman, melaporkan Sayyidah ke polisi atas dugaan penggelapan uang dan barang dari usaha toko bahan bangunan. Di balik laporan tersebut, Ayyub menyoroti persoalan lain yang menurutnya tak kalah penting, yakni utang peninggalan ayahnya yang disebut masih mencapai miliaran rupiah.

“Jangan larilah dari utang, tanggung juga, jangan cuma seenaknya aja,” kata Ayyub saat diwawancarai, Kamis (29/10/2026).

Bagi Ayyub, persoalan ini bukan semata-mata soal harta peninggalan, melainkan juga tanggung jawab atas kewajiban yang belum terselesaikan. Ia mempertanyakan keberadaan uang hasil penjualan dan barang dagangan toko yang, menurut dia, telah habis, sementara utang kepada pemasok masih menumpuk.

Perkara ini mencuat di tengah laporan Sayyidah, mantan istri almarhum Sulaiman, terkait dugaan penggelapan kapal milik almarhum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, H. Abd Kadir, saudara kandung almarhum Sulaiman, diduga menjual kapal tersebut.

Di sisi lain, Ayyub mempersoalkan pengelolaan toko bahan bangunan yang sebelumnya juga melibatkan Sayyidah. Menurut dia, usaha tersebut memperoleh barang dari pemasok dengan sistem pembayaran tempo, lalu menjualnya kembali. Namun, setelah ayahnya meninggal dunia, Ayyub mengaku mendapati barang dagangan sudah tidak ada, uang hasil penjualan tidak diketahui keberadaannya, sedangkan utang masih tersisa.

“Biasanya cash tempo itu barang sudah habis, utang sudah lunas. Ini uang nggak ada, barang nggak ada, tapi utang masih ada,” ujar Ayyub.

Ia menyebut uang hasil penjualan dan persediaan bahan bangunan sebagai aset yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ayyub memperkirakan utang kepada toko-toko pemasok yang masih harus dibayar mencapai Rp1,1 miliar.

Kurniadi, kuasa hukum Ayyub, menjelaskan bahwa persoalan itu berkaitan dengan pengelolaan usaha setelah barang diperoleh secara tempo. Menurut dia, ketika pewaris meninggal dunia, barang dagangan disebut telah habis, tetapi uang hasil penjualannya tidak diketahui keberadaannya.

“Barangnya habis, uangnya nggak ada. Siapa yang bertanggung jawab atas uang yang hilang itu dan yang membayar ke toko?” kata Kurniadi.

Selain persoalan toko, Kurniadi menyinggung rumah tinggal di Batu Putih yang disebut dibangun oleh pewaris. Menurut dia, rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan karena dibangun oleh almarhum Sulaiman. Ia juga menyoroti adanya laporan atau aduan terkait penjualan salah satu aset warisan, sementara Sayyidah disebut menuntut harta warisan lainnya.

Persoalan utang, menurut Ayyub, juga berkaitan dengan penjualan kapal pada 2022. Ia mengatakan hasil penjualan kapal digunakan untuk membayar sebagian kewajiban kepada toko pemasok dan sejumlah perorangan yang menagih utang keluarga.

Ayyub menyebut Toko Bahari dan Toko Ramayana sebagai dua pihak yang menerima pembayaran dari hasil penjualan tersebut. Namun, pembayaran itu, menurut dia, belum menuntaskan seluruh kewajiban.

Ia memperkirakan utang kepada sejumlah pihak mendekati Rp2 miliar, belum termasuk kewajiban kepada bank yang disebut mencapai Rp2,5 miliar. Jika seluruhnya dihitung, Ayyub menyebut total kewajiban keluarga hampir Rp5 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikannya dan masih perlu diperiksa melalui dokumen utang serta bukti pembayaran.

Ayyub mengatakan, penjualan aset dilakukan untuk memenuhi tuntutan pembayaran dari sejumlah pihak, termasuk kerabat ayahnya dan ibu ayahnya. Ia menyebut sebagian aset telah disita atau dilepas untuk menutup utang. Meski demikian, kewajiban kepada bank, menurut dia, masih belum terselesaikan.

Situasi tersebut membuat Ayyub mempertanyakan tuntutan atas harta peninggalan ayahnya apabila kewajiban yang masih tersisa tidak turut diperhitungkan. Ia menilai persoalan aset dan utang seharusnya dibicarakan secara bersamaan, bukan hanya berfokus pada harta warisan.

“Lucu aja, isi laporannya penggelapan kapal. Maunya cuma ke hartanya ayah doang, dia tidak mau tanggung jawab sama utangnya,” ujar Ayyub.

Ia berharap semua pihak tidak hanya mempersoalkan aset peninggalan, tetapi juga memperhatikan kewajiban yang masih harus diselesaikan. Bagi Ayyub, persoalan tersebut menyangkut tanggung jawab yang menurutnya tidak semestinya diabaikan.

Meski demikian, dugaan penggelapan yang disampaikan Ayyub masih merupakan dugaan dari pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak kepolisian diharapkan menelusuri setiap laporan secara cermat, objektif, dan bijaksana dengan memeriksa keterangan para pihak serta bukti-bukti yang relevan.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, serta memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan. Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar