Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,11% ke level 6.195,43 merupakan tanda adanya pemulihan setelah sebelumnya sempat tertekan hingga area 6.100-an.

321 Tersangka Judi Online Dipindahkan, Polisi Dalami Peran WNA dalam Jaringan Internasional

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 11 May 2026 22:43

321 Tersangka Judi Online Dipindahkan, Polisi Dalami Peran WNA dalam Jaringan Internasional

FOTO: Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dok. ANTARA /Dhemas Reviyanto

JAKARTA, KabarPemerintah.com - Aparat Kepolisian Republik Indonesia memindahkan 321 tersangka kasus judi online jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari total tersebut, 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), sementara satu lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Langkah ini dilakukan usai polisi membongkar praktik perjudian daring berskala internasional yang diduga beroperasi secara terstruktur di Indonesia. Para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penggerebekan di kawasan Jakarta.

Dengan pengawalan ketat, satu per satu tersangka digiring menuju kendaraan aparat sebelum dibawa ke kantor imigrasi. Pemeriksaan difokuskan pada status izin tinggal, dokumen perjalanan, hingga dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online lintas negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah tersangka yang diamankan tergolong besar. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan operator lain yang masih terhubung dengan para pelaku di luar Indonesia.

Selain memeriksa aspek pidana, aparat bersama pihak imigrasi turut menelusuri potensi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan deportasi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik judi online yang belakangan semakin marak. Aktivitas perjudian daring dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti pencucian uang dan penipuan digital.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Barang bukti itu kini masih diperiksa untuk mengungkap alur komunikasi serta jaringan keuangan para pelaku.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus guna memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan perjudian internasional tersebut.

(RBT/MAM)

← Kembali ke Daftar