311 Pil Berlogo Y Diamankan di Sumenep, Polisi Ringkus Pemuda 21 Tahun
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 27 Aug 2026 07:54
FOTO: Sebanyak 311 butir pil berlogo “Y” diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 311 butir pil berlogo “Y” diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Samapta Polresta Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Sumenep, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. Ia diduga terlibat dalam transaksi dan peredaran pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
Dari lokasi, petugas menemukan 300 butir pil yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan AR.
Selain pil, polisi turut menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, sebuah telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut.
Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”. Barang lain yang turut diamankan berupa satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta, perkara bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Mohammad Sjaiful.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor dan saksi, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Polisi juga masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan lainnya guna memastikan seluruh rangkaian perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar